“ketika seseorang telah menikah, maka dia telah
menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah dia bertakwa kepada Alloh dalam
separuh yang tersisa” (HR.Baihaqi)
Dasar Pemikiran
Dari Al Qur��an dan Al Hadits :
1. “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN
MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha
Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
2. “Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu
mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz
Dzariyaat (51) : 49).
3. �Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya,
baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa
yang tidak mereka ketahui�� (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
4. Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari
jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi
kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An Nahl (16) : 72).
5. Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan
untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum
yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum (30) : 21).
6. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian
mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu
akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana (Qs. At Taubah (9) : 71).
7. Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah
menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia
kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
8. Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik
untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan
reski yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
9. ..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga,
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(nikahilah) seorang saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
10. Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi
perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu
ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat
kesesatan yang nyata. (Qs. Al Ahzaab
(33) : 36).
11. Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah : Rasulullah SAW
bersabda: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !”(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.).
12. Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih
sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah (HR. Tirmidzi).
13. Dari Aisyah, “Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya
mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu�� (HR. Hakim dan Abu Dawud). 14. Jika ada manusia belum hidup
bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai
dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya,
sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah,
sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada
Allah separoh lainnya.” (HR. Baihaqi).
14. Dari Amr Ibnu As, Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik
perhiasannya ialah wanita shalihat.(HR. Muslim, Ibnu Majah
dan An Nasai).
15. “Tiga golongan yang
berhak ditolong oleh Allah (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) : a. Orang
yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari
tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram.”
16. “Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah
hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu
Mas’ud).
17. Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak (HR. Abu Dawud).
18. Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan
perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di
tengah umat yang lain (HR. Abdurrazak
dan Baihaqi).
19. Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih
baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan) (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah).
20. Rasulullah SAW. bersabda
: “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat
kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari).
21. Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang,
dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih
hidup membujang (HR. Abu Ya��la dan Thabrani).
22. Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau
bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan
perempuan terhormat. (HR. Ibnu Majah,dhaif).
23. Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih
sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan
rezeki, dan menambah keluhuran mereka (Al Hadits).
Tujuan Pernikahan
1. Melaksanakan perintah
Allah dan Sunnah Rasul.
2. Melanjutkan generasi
muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3. Mewujudkan keluarga
Muslim menuju masyarakat Muslim.
4. Mendapatkan cinta dan
kasih sayang.
5. Ketenangan Jiwa dengan
memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat /
perilaku hina lainnya).
6. Agar kaya (sebaik-baik
kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7. Meluaskan kekerabatan
(menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)
Kesiapan Pribadi
1. Kondisi Qalb yang sudah
mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah. Rasulullah SAW. bersabda :
��Man Jadda Wa Jadda�� (Siapa yang
bersungguh-sungguh pasti ia akan berhasil melewati rintangan itu).
2. Termasuk wajib nikah
(sulit untuk shaum).
3. Termasuk tathhir
(mensucikan diri).
4. Secara materi, Insya
Allah siap. ��Hendaklah orang yang
mampu memberi nafkah menurut kemampuannya�� (Qs. At Thalaq (65) : 7)
Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
- Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
- Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
- Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
- Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
- Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan.” (HR. Ahmad)dan “Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR. Thabrani dan Baihaqi).. Astaghfirullahaladzim.. Na’udzubillahi min dzalik
- Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
- Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang:Ir, DR, SE, SH, ST, dsb
- Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu’an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
- Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
- Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah.
Memperbaiki Niat :
Innamal a’malu binniyat……. Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang
muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara
segera maupun ditangguhkan.
Niat Ketika Memilih Pendamping
Rasulullah bersabda “Barangsiapa
yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk
agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya,
Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan
kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan
memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah
akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena
ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang,
Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya.”(HR.
Thabrani).
“Janganlah kamu menikahi wanita karena
kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi
wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu
melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang
budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama”. (HR. Ibnu Majah).
Nabi SAW. bersabda : Janganlah kalian menikahi
kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal
dan fisiknya) (Al Hadits).
Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda, ��Sesungguhnya perempuan
itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ;
maka pilihlah yang beragama.” (HR. Muslim dan
Tirmidzi). Niat dalam Proses Pernikahan
Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih
terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan.
Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah.
Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari
ketiga termasuk riya’.“Berikanlah mahar (mas
kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan.”(Qs. An Nisaa (4) : 4).
Rasulullah SAW bersabda : “Wanita yang
paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR.
Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih). Dari Aisyah,
bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda, “Sesungguhnya
berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)” (HR.
Ahmad). Nabi SAW pernah berjanji : “Jangan
mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa
di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya.” (HR.
Ashhabus Sunan). Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim
dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij dari
An Nasa’i)..Subhanallah..
Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang
sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat,
memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit
proses pernikahan akan mengkotori niat. “Adakanlah
perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah. Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah.
Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan
ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses
menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak). Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan
Allah.
Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ;
misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak
berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat
biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan
oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab
mendo’akan pengantin dengan do’a : Barokallahu
laka wa baroka ‘alaikum wa jama’a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah
membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman
dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan (“Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah
yang pertama” - Qs. Al Ahzab (33),
Meraih Pernikahan Ruhani
Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada
Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara
psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan
orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain
sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta
Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara
penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama
Allah dan untuk Allah.
Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan
merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan
yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti
perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud
dengan pernikahan ruhani. KALO KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN
DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA (Al Izzah 18 / Th.
2)
Penutup
“Hai, orang-orang beriman !! Janganlah kamu
mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah kepada kamu dan jangan kamu
melampaui batas, karena Allah tidak suka kepada orang-orang yang melampaui
batas.”
(Qs. Al Maidaah (5) : 87).
(Qs. Al Maidaah (5) : 87).
Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada
kemudahan. Dan sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (Qs. Alam Nasyrah (94) : 5- 6 ).
Referensi :
1. Majalah Ishlah, Edisi
Awal Tahun 1995.
2. Fiqh Islam, H. Sulaiman
Rasyid, 1994, Cet. 27, Bandung, Sinar Baru Algesindo.
3. Fikih Sunnah 6, Sayyid
Sabiq, 1980, cet. 15, Bandung, Pt. Al Ma’arif.
4. Kupinang Engkau dengan
Hamdalah, Muhammad Faudzil Adhim, 1998, Yogyakarta, Mitra Pustaka.
5. Indahnya Pernikahan
Dini, Muhammad Faudzil Adhim, 2002, Cet. 1, Jakarta, Gema Insani Press.
6. Rintangan Pernikahan dan
Pemecahannya, Abdullah Nashih Ulwan, 1997, Cet. 1, Jakarta, Studia Press.
7. Perkawinan Masalah Orang
muda, Orang Tua dan Negara, Abdullah Nashih Ulwan, 1996, Cet. 5, Jakarta, Gema
Insani Press.
8. Kebebasan Wanita, jilid
1, 5, 6, A.H.A. Syuqqah, 1998, Cet.1, Jakarta, Gema Insani Press
9. Sulitnya Berumah Tangga,
Muhammad Utsman Al Khasyt, 1999, Cet. 18, Jakarta, Gema Insani Press.
10. Majalah Cerdas Pemuda
Islam Al Izzah, Wahai Pemuda, Menikahlah, No. 17/Th. 2 31 Mei 2001, Jakarta,
YPDS Al Mukhtar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar